Production House/ Rumah Produksi
Rumah produksi atau biasa disebut “Production house” (PH)
adalah perusahaan pembuatan rekaman video dan atau perusahaan pembuatan rekaman
audio yang kegiatan utamanya membuat rekaman acara siaran, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk keperluan lembaga penyiaran.
Menurut
Laksono rumah produksi atau yang biasa disebut dengan “Production house”
(PH) adalah : “Sebuah badan usaha yang mempunyai organisasi dan keahlian
dalam memproduksi program-program audio dan audiovisual untuk disajikan kepada
khalayak, sasarannya baik secara langsung maupun melalui broadcasting house.
PH juga mengelola informasi gerak atau statis dimana informasi yg didapat
bersumber dari manusia ataupun peristiwa yg ada.”
PH memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan perusahaan
lain, diantaranya :
- Masa kerja relatif 24 jam sehari
- Tidak bekerja berdasarkan birokrasi
- Aturan luwes
- Demokratis
- Kreatif
- Saling menghargai, saling percaya, dan saling pengertian diantara pimpinan dan pelaksana”.
Masih menurut Laksono, rumah produksi (PH) menurut jenisnya
terbagi menjadi :
- PH Agency
PH Agency merupakan
sebuah rumah produksi yang sebagian besar kegiatannya tidak memproduksi suatu
program secara langsung, melainkan melalui rumah produksi lain atau dengan kata
lain ia disini hanya sebagai perantara. Walaupun ia melakukan kontrak dengan
stasiun televisi, namun ia tidak membuat sendiri produk yang dijualnya. Selain
itu PH ini terkadang juga menjadi satu/ sebagai bagian dalam perusahaan
periklanan, dimana untuk iklan yang akan tayang sebagai sponsor suatu paket
program acara biasanya dapat tayang melalui PH ini.
PH Produksi merupakan
sebuah rumah produksi yang kegiatan sehari-harinya yang utama adalah
memproduksi suatu program baik untuk acara televisi, film layar lebar, profil
perusahaan, video klip, maupun iklan media elektronik. Yang kegiatannya dimulai
dari perencanaan, shooting, editing sampai dengan pemasaran
produk. Kegiatan PH produksi yang lain yakni menyewakan alat-alat untuk
memproduksi progam acara (seperti kamera, mesin genset, lighting bahkan beberapa
pekerja) dan menyediakan/ menyewakan tempat untuk penyelesaian produksi atas
suatu program acara (seperti ruangan editing dan studio).
Kontrak PH Produksi
tidak hanya kepada stasiun televisi saja, tapi bisa juga dengan pihak lain atau
bahkan independen. Contoh kontrak yang terjadi dengan stasiun yakni diantaranya
atas sinetron, film televisi, kuis, talk show dsb. Contoh kontrak yang terjadi
dengan pihak lain contohnya dengan PH Agency, perusahaan, departeman dsb.
Contoh independent yakni atas produksi film layar lebar.
PH produksi ini dalam
perkembangannya ternyata juga memunculkan jenis baru yang memiliki spesifikasi
tersendiri lagi, yakni PH Produksi Inhouse. Seperti yang sudah saya jelaskan
tadi sebelumnya pada pertanyaan pertama. Yang membedakan ini dari PH yang
lainnya terletak pada produk yang diproduksi oleh In house, adalah produk yang
sebenarnya adalah keseluruhan mata acara yang dibutuhkan oleh stasiun televisi
dimana PH Inhouse itu berada. Dengan kata lain penghasilan yang didapatkannya
adalah penghasilan stasiun televisi juga dan biaya yang dikeluarkan atas
produksi tersebut adalah biaya stasiun televisi tersebut juga.
5 komentar:
good
meurut laksono ini dari buku apa ya ?
Kak bagaimana ya caranya agar cerita di wattpad dapat di filmkan?
Thanks for the useful information. Your post is very beneficial for us and those who are searching Production House in Dubai for create multiple short movies and ad films.
Gmna cara untuk mengajukan pembuatan film ? Bisa ksh info nya.
Posting Komentar